Di Indonesia, tax amnesty digelar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tax amnesty berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. Program ini sering disebut tax amnesty jilid satu. Pemerintah mengeluarkan program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal 2022 Surat Pernyataan; atau b. 2% (dua persen) bagi Wajib pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Variable sunset policy, tax amnesty and tax penalties can be used to explain the tax compliance of 21,7% Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sunset policy, tax amnesty, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas di KPP Pratama Jakarta Kembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II pada 22 Desember 2021. Lalu, PMK Nomor 196 Tahun 2021 ini resmi diundangkan pada 23 Desember 2021. Sesuai PMK Nomor 196 Tahun 2021, tax amnesty jilid 2 akan berjalan mulai awal tahun depan sampai 30 Juni .

surat pernyataan tax amnesty